Seorang meninggal ahli warisnya: suami seibu, dua orang saudara perempuan

Berikut ini adalah pertanyaan dari alfiansyahsa809 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seorang meninggal ahli warisnya: suami seibu, dua orang saudara perempuan kandung dan dua orang saudara seibu. Harta yang ditinggalkan sebanyak Rp 60.000.000. Berapa bagian masing masing?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Setelah seseorang meninggal harta dibagi dengan ketentuan ilmu mawaris. Berdasarkan soal diatas istri mendapatkan harta sebanyak 1 miliyar. Untuk ketentuan lebih lanjut dan perhitungan dari keseluruhan soal bisa dibaca di pembahasan

Penjelasan:

boleh diliat semua sudah benar yah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mastunahsaepudin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 19 Jan 22