Dasar hukum lembaga independen serta tugas dan fungsi

Berikut ini adalah pertanyaan dari Emali pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dasar hukum lembaga independen serta tugas dan fungsi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Presiden Presiden beserta wakil presiden merupakan satu lembaga penyelenggara kekuasaan eksekutif tertinggi di bawah UUD. Secara politik, presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR atau pun DPR melainkan bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilih. Tugas presiden sebagai eksekutif kepala pemerintah ialah memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Selain itu juga membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR, serta mengangkat duta dan menerima duta negara lain dengan persetujuan DPR. Kemudian tugas legislatif presiden antara lain membentuk Undang-Undang, menetapkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang, dan juga menetapkan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang. Sedangkan untuk tugas yudisial sering disebut sebagai hak prerogratif atau privilege presiden, yaitu merupakan hak istimewa yang melekat pada presiden selaku kepala negara. 2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Tugas dan wewenang MPR antara lain untuk mengubah dan menetapkan UUD, memberhentikan presiden dan wakil presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, memilih presiden dan wakil presiden untuk mengisi jabatan bila terjadi kekosongan, sera menyaksikan pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden. Meski begitu, sejumlah kegiatan ini bukan merupakan kegiatan yang rutin untuk dilakukan. 3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sebagaimana yang diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 20, DPR memiliki 3 fungsi antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi merupakan kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang, sedangkan fungsi anggaran yaitu kewenangan membahas dan memberi persetujuan atas rancangan anggaran negara yang diajukan presiden dalam bentuk rancangan Undang-Undang terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain ketiga fungsi tersebut, DPR juga memiliki fungsi lain seperti mengusulkan pemberhentian presiden sebagai tindak lanjut hasil pengawasan, memberikan pertimbangan kepada presiden atas pemberian Amnesti dan Abolisi, dan sebagainya. 4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan DPD hanya bersifat tambahan dan terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Dalam UUD RI Tahun 1945 pasal 22D hasil amandemen, menegaskan bahwa wewenang DPD antara lain dapat mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Lebih lanjut, DPD juga ikut membahas rancangan tersebut serta turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang telah dirancang. DPD juga memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Namun, beberapa ahli hukum menyebutkan bahwa sebenarnya DPD tidak memiliki kewenangan yang sifatnya otonom di bidang legislasi. Dalam artian, DPD tidak mempunyai kekuasaan untuk memutuskan dalam proses pengambilan keputusan sama sekali (Jimly Asshiddiqie, 2006: 188). 5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tugas dan kewenangan BPK diatur dalam bab VIIIA UUD Negara RI Tahun 1945 terdiri dari tiga 3 pasal dan 7 ayat. Seperti yang tertulis di dalamnya, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara yang hasilnya akan diserahkan pada DPR, DPD, serta DPRD sesuai kewenangannya. Kekuasaan ini dikenal dengan sebutan kekuasaan eksaminatif. Jika ditemukan adanya penyimpangan pada proses ini, maka DPR, DPD, maupun DPRD berhak menindaklanjuti dengan menggunakan hak-hak dewan atau disampaikan pada aparat penegak hukum. 6. Mahkamah Agung (MA) Sebagai lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung bertugas menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan sesuai dalam pasal 24 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945. Kewenangan yang dimiliki antara lain mengadili perkara pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan juga memberikan pertimbangan kepada presiden jika hendak memberikan grasi dan rehabilitasi. 7. Mahkamah Konstitusi (MK) Selain Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) juga memiliki kekuasaan kehakiman. Pembentukan MK bertujuan untuk menjaga kemurnian konstitusi atau the guardian of the constitution. Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menguji dan meluruskan setiap tindakan lembaga-lembaga negara yang bertentangan dengan konstitusi melalui proses peradilan. Dalam proses ini, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir ketika putusannya telah final.  

Penjelasan:

JELAS SEKALI

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aditraditya0283 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 21 Aug 21