Berikut ini adalah pertanyaan dari babyboyy012 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
menurut islam tidak di perbolehkan menikah dengan seorang yang memiliki hubungan darah dan haram hukumnya kecuali tidak tahu hukumnya mubah boleh di laksanakan jika tidak tau orang tersebut memilki hubungan sedarah seperti halnya masalah keluarga antara ibu dan ayah dan pisah dan anak dari ayah kita dengan ibu lain dan kita bertemu di sebuah tempat dan saling suka dan kita gak tau kalau itu saudara kita hukumnya mubah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kurniagans dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 03 Feb 22