Berikut ini adalah pertanyaan dari Salsanadhila19 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Kapankah jatuh tempo pembayaran kekurangan pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh (PPh Pasal 29)?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak Badan (WPB) setelah tahun pajak berakhir
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BrainlyGakJelas dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 28 Jan 22