Jelaskan kedudukan hukum benda dalam buku ii kuh perdata tersebut

Berikut ini adalah pertanyaan dari Ilhamsaru7612 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan kedudukan hukum benda dalam buku ii kuh perdata tersebut dalam sistem hukum nasional ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pengertian Hukum Benda

Hukum benda adalah terjemahann dari istilah bahasa Belanda, yaitu “zakenrecht”.

Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, hukum kebendaan ialah semua kaidah hukum

yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak – hak atas benda. Adapun

menurut Prof. L.J.Apeldoorn, hukum kebendaan adalah peraturan mengenai hak – hak

kebendaan.

Menurut Prof. sri Soedewi Masjchoen Sofwan, yang diatur dalam Hukum Benda,

ialah pertama-tama mengatur pengertian dari benda, kemudian pembedaan macam-macam

benda, dan selanjutnya bagian yang terbesar mengatur mengenai macam-macam hak

kebendaan.

Jadi hukum benda adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hakhak kebendaan yang sifatnya mutlak (P.N.H.Simanjuntak, 2015 :177)

3. Sistem Hukum Benda

System pengaturan hukum benda adalah system tertutup, artinya orang tidak dapat

mengadakan hak-hak kebendaan baru selain yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Jadi hnya dapat mengadakan hak kebendaan terbatas pada yang sudah ditetapkan dalam

undang-undang saja (Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1981: 2)

Hal ini berlawanan dengan system hukum perikatan, di mana hukum perikatan

mengenal system terbuka, artinya orang dapat mengadakan perikatan ataupun perjanjian

mengenai apa pun juga, baik yang sudah ada aturannya dalam undang-undang maupun yang

belum ada peraturannya sama sekali. Jadi, siapapun boleh mengadakan suatu perikatan atau

perjanjian mengenai apa pun juga. Dengan demikian, hukum perikatan mengenal asas  

7

kebebasan berkontrak. Namun demikian, berlakunya asas kebebasan berkontrak ini dibatasi

oleh undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.

4. Macam – macam Benda

Undang – undang menbagi benda dalam beberapa macam, yaitu :

a. Benda yang dapat diganti (contoh : uang ) dan yang tak dapat diganti (Contoh : seekor

kuda)

b. Benda yang dapat diperdagangkan(praktis tiap barang dapat diperdagangkan) dan

yang tidak dapat diperdagangkan atau diluar perdagangan (contoh : jalan – jalan dan

lapangan umum)

c. Benda yang dapat dibagi (contoh : beras) dan yang tidak dapat dibagi (contoh: seekor

kuda)

d. Benda yang bergerak (contoh: perabot rumah) dan yang tak bergerak (contoh: tanah)

(Soebekti, 1979 : 50 – 51).

Menurut Prof.Sri Soedewi Majvhoen Sofwan, benda dapat dibedakan atas :

a. Barang – barang yang berwujud (lichamelijk) dan barang – barang tidak berwujud

(onlichamelijk)

b. Barang – barang yang bergerak dan barang – barang yang tidak bergerak

c. Barang – barang yang dapat dipakai habis (verbruikbaar) dan barang – barang yang

tidak dapat dipakai habis (onverbruikbaar)

d. Barang – barang yang sudah ada (tegenwoordige zaken) dan barang – barang yang

masih aka nada (toekomstige zaken). Barang yang akan ada dibedakan :

1. Barang – barang yang pada suatu saat sama sekali belum ada, misalnya panen

yang akan datang

2. Barang – barang yang akan ada relative, yaitu barang-barang yang pada saat itu

sudah ada, tetapi bagi orang-orang yang tertentu belum ada, misalnya barangbarang yang sudah dibeli, tetapi belum diserahkan

e. Barang-barang yang dalam perdagangan (zaken in de handel) dan barang-barang yang

diluar perdagangan (zaken buiten de handel).

f. Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi

Sementara menurut Prof. L.J. Van Apeldoorn, benda dapat dibagi atas :

Penjelasan:

Jelas Kan?

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aditraditya0283 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 22 Aug 21