Apakah yang dimaksud dengan pembebasan hutang, sebutkan dasar hukumnya dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari raanggavanki pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah yang dimaksud dengan pembebasan hutang, sebutkan dasar hukumnya dan berikan contohnya.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pembebasan utang merupakan suatu perbuatan hukum yang mana, pihak kreditor melepaskan haknya untuk melakukan penagihan piutang terhadap debitor. Termasuk berlaku demi hukum dalam utang piutang secara tanggung renteng. Sebagai contoh A memiliki piutang kepada B, C dan D sejumlah Rp.3.000.000 secara tanggung renteng.

Penjelasan:

semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kenkokenzuzl dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 23 Jul 21