hukum melakukan syirkah dengan orang non muslim adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari putriwidya1312 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Dasar

Hukum melakukan syirkah dengan orang non muslim adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum melaksanakan syirkah dengan orang non muslim adalah menurut 3 imam besar, imam Hanafi, imam Hambali, dan imam Maliki memperbolehkan sedangkan imam Syafi'i melarangnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh elsha557 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 11 Jul 22