(1).Dari uraian kasus diatas, bagaimana seharusnya proses jual beli tanah

Berikut ini adalah pertanyaan dari radityapalelo pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Dasar

(1).Dari uraian kasus diatas, bagaimana seharusnya proses jual beli tanah sehingga dikemudian hari tidak timbul permasalahan hukum! (2).Dokumen apa saja yang harus ada saat proses jual beli tanah serta apabila tanah tersebut bukan merupakan hak milik, melainkan hak pakai, hak guna bangunan maupun hak guna usaha, bagaimana sebaiknya keputusan dalam jual beli tanah tersebut, berikan analisa hukumnya! Mintol dijawab yah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Proses jual beli tanah harus memiliki bukti jual beli yang sah secara hukum agar tidak ada masalah atau sengketa di kemudian hari. Adapun beberapa prosedur yang harus dilakukan yaitu :

  • Pengecekan Sertifikat dan Dokumen PBB
  • Tanah yang terjual harus sudah disetujui semua pihak
  • Penyelesaian Pajak
  • Proses Akta Jual Beli (AJB)
  • Penyerahan Dokumen AJB
  • Balik Nama Kepemilikan Tanah

2. Rincian dokumen proses jual beli tanah, di antaranya adalah :

  • Dokumen Pembeli

Salinan KTP

Salinan KK

Salinan Akta Nikah (bila sudah menikah)

Salinan NPWP

Tanda bukti lunas pembayaran BPHTB

Surat permohonan balik nama yang telah ditandatangani

AJB dari PPAT

  • Dokumen Penjual

Salinan KTP

Salinan KK

Salinan Akta Nikah

Sertifikat Hak Atas Tanah

Bukti lunas pembayaran PPh

Jika kasus seperti dalam soal maka HPL ini dapat diberikan hak atas tanah HGB/HP dengan SPPT dan dapat dialihkan kepemilikannya dan dibebani dengan HT atas persetujuan pemegang HPL.

Pembahasan:

Hak Pakai Atas Tanah adalah suatu hak seseorang untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak milik orang lain yang telah memberikan wewenang dan kewajiban.

Hak pakai atas tanah ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya, atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa atau perjanjian pengolahan tanah, serta segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang.

Dari pengertian  tersebut dapat disimpulkan bahwa Hak Pakai Atas Tanah digunakan untuk kepentingan mendirikan bangunan. Serta pemegang hak bisa menggunakan tanah tersebut untuk keperluan selain mendirikan bangunan seperti menjalankan usaha pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan atau yang lainnya.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang hak pada yomemimo.com/tugas/2413346

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 24 Feb 23