Berikut ini adalah pertanyaan dari cahyanidita8310 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dalam Konstitusi NKRI Pasal 3 sudah sangat jelas dikatakan bahwa “Indonesia adalah Negara Hukum” ( Rechtstaat ) dan bukan negara kekuasaan (Machstaat).. sehingga seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana. tidak bisa langsung dihukum, tanpa melalui proses hukum.
Sehingga ada mekanisme tahapan dalam Menangani dugaan tindak pidana ( baik pidana umum maupun pidana khusus), keduanya tentu harus di proses sesuai hukum yang berlaku (Due Process Of Law). Dari mulai Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Proses Peradilan untuk menentukan seseorang itu bersalah atau tidak bersalah melalui putusan pengadilan
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh amataregam dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 25 Sep 22