Contoh Proses Pendaftaran Tanah menurut PP Nomor 24 Tahun 1997

Berikut ini adalah pertanyaan dari paonganancornelius pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Dasar

Contoh Proses Pendaftaran Tanah menurut
PP Nomor 24 Tahun 1997

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Pengukuran, Perpetaan dan Pembukuan Tanah

2.Pendaftaran hak atas tanah dan Peralihan Hak-Hak tersebut

3.Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Penjelasan:

Pendaftaran tanah menurut PP No. 24 Tahun 1997 Pasal 1 ayat 1. Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk surat pemberian tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah diadakan pendaftran tanah diseluruh Wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Peratuarn pemerintah yang dimaksud adalah PP No. 24 Tahun 1997.

dalam Pasal 19 ayat (2) UUPA yang meliputi :

1.Pengukuran, Perpetaan dan Pembukuan Tanah

2.Pendaftaran hak atas tanah dan Peralihan Hak-Hak tersebut

3.Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Dijelaskan bahwa pendaftaran tanah yang dimaksud :

Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UUPA, harus meliputi :

1.Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah yang mengahsilkan peta pendaftaran tanah dan surat ukur serta luas tanah yang bersangkutan (asas spesialitas)

2.Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak lain serta beban-beban terhadap tanah yang bersangkutan. Pendaftaran tanah ini memberi keterangan tentang status tanah dan siapa yang berhak atas tanah tersebut (Asas Open Baarhelt). Pemberian surat-surat tanda bukti hak sebagai alat pembuktian yang kuat (Sertifikat).

NOTE : Seharus nya ini ada dibuku materi kakak, karena pertanyaan ini seperti termaksud latihan soal dan sudah ada materi nya, saya sarankan untuk lebih sering membaca agar sekolah tidak sia sia dan wawasan bertambah, dan apa lagi adek masih SD, itu akan sangat berguna sebagai ilmu suatu saat nanti, bukan hanya itu, dengan mempelajari ini kkita bisa mengetahui arti "HUKUM".

JADIKAN JAWABAN TERBAIK YAH MAKASI

joki gratis untuk komunitas brainly :

IG : vincentftwhoo

WA : PRIVASI

TWT : -

FB : -

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vincentvansheaven2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 16 Sep 22