Berikut ini adalah pertanyaan dari naopanisa pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban + penjelasan
ya karena menurut pasal 53 ayat (1) KUHP yg bunyinya seperti ini :
" Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah terbukti dari adanya permulaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. "
itu udh jelas banget dan jika dia melaporkan org / membantu tindakan pidana tetapi tidak ada bukti itu kan jatuhnya dalam kasus pencemaran nama baik kan ^-^
Dan juga menurut pasal 310 KUHP yang bunyinya seperti ini :
" pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum. "
dan jika kita terkena kasus pencemaran nama baik kita bakal kena hukuman / sanksi menurut Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 tentang hukuman pencemaran ^-^
singkatnya berbunyi seperti ini :
" hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun kalau denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta. "
semoga penjelasan saya tidak berbelit
jika ada yg kurang paham tanyakan saja ya ^-^
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh asya291006 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 06 Oct 22