contoh Proses Pendaftaran Tanah menurut PP Nomor 10 tahun 1961

Berikut ini adalah pertanyaan dari paonganancornelius pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Dasar

Contoh Proses Pendaftaran Tanah menurut PP Nomor 10 tahun 1961 maupun PP Nomor 24 Tahun 1997

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Pelaksanaan Pendaftaran Tanah pertama kali memuat

perubahan mengenai penegasan pengertian pokok-pokok

pendaftaran tanah, azas dan tujuannya

2. Penyederhanaan prosedur pengumpulan data dan

pengumuman (lembaga pengumuman dan lembaga

kesaksian);

3. Pemanfaatan teknologi baru (Global Positioning

SystemlGPS, Data ElektronikiMikro Film);

4. Lembaga ajud ikasi dalam pendaftaran tanah sistematik;

5. Pembukuan tetap dilaksanakan meskipun data belum

lengkap/da lam sengketa;

6. Diberlakukannya lembaga rechtsvenl'erking


Pelaksanaan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah adalah

dengan mempertegas tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah

(PPAT). Analisis Matriks perbandingan Peraturan Pemerintah

Nomor. 10 tahun 1961 dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 24

tahun 1997 adalah;

I. Perubahan pokok dalam pertimbangan perlunya peraturan

pendaftaran tanah. Perubahan yang bersifat mendasar dan

mengikuti perkembangan masyarakat.

2. Dasar hukum yang ll1elandasi peraturan pendaftaran tanah

lebih komprehensif.

3. Penegasan pengertian pokok-pokok pendaftaran tanah, asas

dan tujuannya.

4. Penyederhaan prosedur pengumpulan data dan pengumuman

(lembaga pengumuman dan kesaksian).

5. Perubahan dalam hal Pembukuan yang tetap dilaksanakan

meskipun data belum lengkap/dalam sengketa.

Penjelasan:

Ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1960 mengatur tentang pendatiaran tanah

sebagai dasar-dasar untuk mengadakan kepastian hukum. Kewajiban pemerintah

untuk mengadakan kegiatan tersebut diatur dalam pasal 19, sedangkan bagi para

pemegang hak diatur dalam pasal 23, 32, dan 38 UU Nomor 5 Tahun 1960.

Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1960 mengamanatkan tentang pendaftaran

tanah menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah

(PPJ. Hal ini sejalan dengan tata urutan (hierarki) perundang-undangan, dimana

PP menyelenggarakan ketentuan dalam undang-undang, baik yang secara tegastegas maupun secara tidak tegas-tegas menyebutnya. Materi muatannya adalah

sarna dengan undang-undang sebatas yang dilimpahkan kepadanya.

PP yang pernah berlaku ten tang pendaftaran tanah yakni PP Nomor 10

Tahun 1961 Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor. 28 Tambahan Lembaran

Negara Nomor. 2171 yang diundangkan pada 23 Maret 1961. PP ini mencabut

segala peraturan terdahulu mengenai pendaftaran tanah. PP Nomor 10 Tahun

1961 kemudian disempurnakan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang

Pendaftaran Tanah yang diundangkan tanggal 8 Juli 1997.

Berdasarkan uraian tersebut ada dua permasalahan yang dapat dikaji

dalam tulisan ini adalah mengenai perubahan pokok dalam pengaluran

pendaftaran tanah yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961

dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997; dan penjelasan mengenai

perubahan pokok peraturan pendaftaran liinah yang diatur oleh Peraturan

Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 dan Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun

1997 tersebut

penjelasan pp nomor 24 tahun 1997

yomemimo.com/tugas/51499739

NOTE : pesan saya ada di link brainly yang saya sertakan dengan pembahasanpp nomor 24 tahun 1997 yah

joki gratis untuk komunitas brainly :

IG : vincentftwhoo

WA : PRIVASI

TWT : -

FB : -

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vincentvansheaven2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 16 Sep 22