Berikut ini adalah pertanyaan dari fabrizyaraina pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Dasar
Jika pinjam-meminjam itu memiliki nilai ta’awun dan memberi manfaat terhadap peminjam, maka hukum pinjam meminja m menjadi…
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Asal hukum pinjam meminjam sesuatu itu sunah, seperti tolong- menolong dengan yang lain. Menurut Malikiyah dan Hanafiyah, hukumnya adalah manfaat bagi peminjam tanpa ada pengganti apapun, atau peminjam memiliki sesuatu yang sama dengan manfaat menurut kebiasaan.
Penjelasan:
maaf kalo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adindakarina424 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 05 Jul 21