1. Bagaimana hubungan antara Gubernur dengan DPRD Propinsi 2. Apa

Berikut ini adalah pertanyaan dari skidipap69 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Dasar

1. Bagaimana hubungan antara Gubernur dengan DPRD Propinsi2. Apa tugas dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda),
3. Jelaskan perbedaan otonomi daerah di tingkat propinsi dengan di tingkat kabupaten/kota.

jelaskan.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dalam sebuah sidang DPRD provinsi.

2. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (selanjutnya disingkat Forkopimda) adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. Forkopimda dibentuk berjenjang ditingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

3. OTONOMI DAERAH BERDASARKAN UU NO. 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Dalam UU No. 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah disebutkan secara eksplisit bahwa unit pemerintahan yang melaksanakan otonomi di daerah di tingkat kabupaten/kota. Namun pemerintahan menggunakan masa transisi untuk mengalihkan kewenangan pemerintahannya secara bertahap, agar pada waktunya asas desentralisasi dan dekonsentrasi bias terlaksana penuh. Secara umum, beberapa prinsip dasar yang harus dipegang oleh semua pihak dalam pelaksanaan otonomi daerah ini palin asas desentralisasi dan dekonsentrasi bias terlaksana penuh. Secara umum, beberapa prinsip dasar yang harus dipegang oleh semua pihak dalam pelaksanaan otonomi daerah ini paling tidak diantaranya adalah :

1. Otonomi daerah harus dilaksanakan dalam konteks Negara kesatuan

2. Pelaksanaan otonomi daerah menggunakan tata cara desentralisasi dengan demikian peran daerah sangat menentukan

3. Pelaksanaan otonomi daerah harus dimulai dari mendefinisikan kewenangan, organisasi, personal kemudian diikuti dengan keuangan bukan sebaliknya

4. Perimbangan keuangan yang dimaksud adalah perimbangan horizontal/antardaerah (antar provinsidan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, disamping perimbangan vertical, antar pusat dan daerah

5. Fungsi Pemerintah Pusat masih sangat vital, baiak dalam kewenangan strategis (moneter,pertahanan, luar negeri dan hukum), maupun untuk mengatasi ketimpangan antardaerah.

Sementara itu karena begitu pentingnya dasar legalitas dalam penerapan suatu kebijakan pemerintahan yang bersifat strategis dan jangka panjang, maka dalam UU no. 22 tahun 1999 menekankan tiga factor yang mendasar yaitu :

1. Memberdayakan masyarakat

2. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas

3. Meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif dan meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah.

Penjelasan:

Semoga bermanfaat mohon di koreksi lagi

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh samuelredmi7a dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 02 Aug 21