Berikut ini adalah pertanyaan dari aslij241 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Dasar
3.sebutkan 10 (sepuluh) hal hal yang tidak boleh di lakukan oleh seorang anak!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 fakir miskin dan anak terlantar akan dipelihara oleh negara.
2. dapat edukasi yang sama, tugas yang sama, perilaku dari guru yg adil, menggunakan fasilitas sekolah, berteman
3. mencuri, berkata kasar, tidak sopan kepada orang tua, tidak sopan kepada guru, melakukan tindakan rasis, bullying, malas belajar, mengabaikan peraturan sekolah & rumah, berpacaran, dan menggunakan narkoba/meminum minuman keras.
Penjelasan:
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hiheyhello dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 03 Feb 22