Berikut ini adalah pertanyaan dari haihanifah82 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Norma adalah aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai untuk menilai apakah perilaku seseorang sudah sesuai dengan apa yang dianggap baik maupun buruk oleh suatu masyarakat. Ada berbagai jenis norma, di antaranya norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum, dan norma adat.
Macam macam norma:
Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah jenis norma yang berlaku dengan tujuan menghargai sesama, seperti larangan membuang ludah sembarangan dan menyematkan panggilan “Kakak” kepada orang yang lebih tua.
Norma agama
Norma agama adalah norma yang berasal dari Sang Pencipta (biasanya disebut sebagai Tuhan atau Dewa/Dewi) dan dituangkan melalui aturan-aturan yang berlaku pada penyembah-Nya. Di Indonesia, agama-agama yang umum diyakini adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddhisme, dan Konghuchu. Norma agama mengacu pada ajaran agama yang tertuang dalam kitab-kitab suci maupun ujaran tokoh-tokoh agama.
Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang diyakini berasal dari hati nurani manusia, seperti aturan-aturan kesusilaan mengenai menghargai nyawa orang lain. Pembunuhan merupakan salah satu contoh pelanggaran norma susila.
Norma hukum
Norma hukum adalah norma yang mengacu pada aturan hukum yang berlaku dalam suatu negara. Norma hukum terbagi menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Pelanggaran norma hukum akan diberikan sanksi yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam suatu wilayah. Di Indonesia, aturan hukum mengacu pada UUD 1945
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh HaiPutri09 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 06 Mar 22