makna masing masing prinsip-prinsip negara Indonesia alinea ke-4​

Berikut ini adalah pertanyaan dari cahayakarliana62 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Makna masing masing prinsip-prinsip negara Indonesia alinea ke-4​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

 ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄

Alinea Keempat

Alinea keempat pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip prinsip negara Indonesia, yaitu:

  1. tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
  2. ketentuan diadakannya Undang Undang Dasar
  3. bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
  4. dasar negara, yaitu pancasila

Negara Indonesia yang dibentuk, memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keempat tujuan negara tersebut merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. Kemerdekaan mewujudkan tujuan negara. Dengan demikian, secara bertahap terwujud cita cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea keempat ini, juga memuat prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk kerajaan yang pemerintahnya sebagian bersifat turun temurun.

Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila, yaitu "... Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Dengan dicantumkan rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara yuridis-konstitusional Pancasila sah, berlaku, serta mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.

 ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄

----SemogaMembantu----

JadikanJawabankuYangTerbaik☕

 ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄Alinea KeempatAlinea keempat pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip prinsip negara Indonesia, yaitu:tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negaraketentuan diadakannya Undang Undang Dasarbentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat dasar negara, yaitu pancasilaNegara Indonesia yang dibentuk, memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keempat tujuan negara tersebut merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. Kemerdekaan mewujudkan tujuan negara. Dengan demikian, secara bertahap terwujud cita cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.Alinea keempat ini, juga memuat prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk kerajaan yang pemerintahnya sebagian bersifat turun temurun. Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila, yaitu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Refita987 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Feb 22