bantuuuuu plis butuh bnget bentar lagi di kumpulin!!! NO NGASAL!!

Berikut ini adalah pertanyaan dari FirmanCH7 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bantuuuuu plis butuh bnget bentar lagi di kumpulin!!!

NO NGASAL!! ​
bantuuuuu plis butuh bnget bentar lagi di kumpulin!!! NO NGASAL!! ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Istilah “Nilai Konstitusi”

Menurut Soemantri Martosoewignjo dalam buku Astim Riyanto berjudul Teori Konstitusi, istilah konstitusi berasal dari kata “constitution”, yang dalam bahasa Indonesia kita kenal sebagai undang-undang dasar (hal. 19).

C. F. Strong sebagaimana dikutip oleh Agus Himmawan Utomo dalam buku Konstitusi: Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaran (hal. 12) menyatakan bahwa, pada prinsipnya, tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

Oleh karena itu, setiap konstitusi senantiasa memiliki dua tujuan, yaitu (hal. 12):

Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik,

Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa serta menetapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa.

Dalam bukunya Reflection on the Value of Constitutions in our Revolusionary, Karl Loewenstein sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam buku yang sama, membagi tiga tingkatan nilai konstitusi, yaitu nilai normatif, nilai nominal, dan nilai semantik (hal. 311).

Chandra Parbawati dalam buku Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (hal. 45) menerangkan bahwa nilai normatif berarti konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah bangsa benar-benar dipatuhi oleh penguasa maupun masyarakat secara murni dan konsekuen.

Nilai nominal berarti konstitusi berlaku secara hukum, namun dalam implementasinya belum bisa dijalankan secara maksimal sebagaimana diterangkan Kusnardi & Harmaily Ibrahim dalam buku Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia (hal. 74).

Sedangkan nilai semantik mengartikan konstitusi tetap berlaku, namun hanya formalitas semata dan digunakan dalam menjalankan kekuasaan politik. Dalam praktiknya, terdapat penyelewengan, sehingga konstitusi tidak dijalankan sama sekali sebagaimana diterangkan Chandra Parbawati dalam buku yang sama (hal. 45).

Nilai Konstitusi dalam UUD 1945

Menurut hemat kami, apabila nilai-nilai konstitusi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) diklasifikasikan, maka dapat disimak sebagai berikut:

Nilai-nilai konstitusi idealnya harus dilaksanakan secara normatif, karena akan memengaruhi tercapai atau tidaknya tujuan sebuah bangsa yang tercantum di dalam konstitusi, dalam konteks Indonesia, tujuan bangsa Indonesia, di antaranya, dapat dilihat pada Alinea Keempat UUD 1945, yakni:

“…untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”

Memang bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya, seperti kondisi sekarang ini di mana pendidikan, perekonomian, kesehatan dan keadilan hukum yang belum sesuai dengan apa yang diamanatkan konstitusi.

Maka, negara harus benar-benar hadir untuk memenuhi apa yang menjadi hak warga negara, dan warga negara harus melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Hal ini semata-mata untuk mengimplementasikan nilai konstitusi secara normatif agar tujuan negara tercapai.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Referensi:

Agus Himmawan Utomo. Konstitusi: Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaran. Yogyakarta: Kanisius, 2007;

Astim Riyanto. Teori Konstitusi. Bandung: Yapemdo, 2000;

Chandra Parbawati. Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Pusat Kajian Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan, 2019;

Kusnardi & Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010.

Kembali ke Intisari

KLINIK TERKAIT:

Mengenal Pakta Integritas dan Tujuannya

Pengertian Konstitusional Bersyarat dan Inkonstitusional Bersyarat

Arti Presidential Threshold dalam Pemilu

Triumvirat Pengisi Kekosongan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Fahmi Ramadhan Firdaus, S.H.

Apa Itu Open Legal Policy?

Potensi Masalah Hukum Jika UU Disahkan di Tengah Pandemi COVID-19

Menyimpangi Anggaran Desa untuk Program Darurat, Termasuk Korupsi?

Mengenal Pakta Integritas dan Tujuannya

Keberlakuan Perda Jika Ada Pergantian Kepala Daerah

Langkah Jika Ingin Daftar CPNS Tetapi Tergabung Keanggotaan Parpol

Keberadaan KPK dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Kewajiban Capres-Cawapres Melaporkan Kepemilikan Tanah HGU

DISCLAIMER · KATEGORI · MITRA · KIRIM PERTANYAAN

KONSULTASI DENGAN PENGACARA.

Penjelasan:

SEMOGA MEMBANTU

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh edianaputri65 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 27 Jan 22