Di dalam Prinsip Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa "Peraturan perundang-undangan yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari rfauziyah567 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Di dalam Prinsip Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa "Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama" Jelaskan maksud dari PRINSIP PERATURAN tersebut!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Lex posterior derogat legi priori

Penjelasan:

Itu merupakan asas penafsiran Hukum/peraturan yang menyatakan bahwa Hukum/peraturan terbaru mengesampingkan Hukum/peraturan yang lama

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cahyoadin06 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 10 Jan 22