fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari azzlianaalthafunnisa pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh negara ketentuan dalam undang-undang 1945 dengan bunyi​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UMUM. Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara" dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan "Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Penjelasan:

maaf kalo salah semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh SHEZA7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 17 Apr 22