Jelaskan peranan Ahmad Soebardjo dalam perumusan undang-undang dasar negara RI

Berikut ini adalah pertanyaan dari maretaauraputri19 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan peranan Ahmad Soebardjo dalam perumusan undang-undang dasar negara RI tahun 1945​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pada tanggal 11 Juli 1945, BPUPKI mendengarkan berbagai masukan dari 20 anggota. Sebagai tindak lanjut di bentuklah 3 panitia kecil sebagai berikut.

a. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, dengan ketua Ir. Soekarno.

b. Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian, dengan ketua Moh. Hatta.

c. Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air, dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso.

Panitia Perancang Undang-Undang Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno dengan delapan belas orang anggota, yaitu Mr. A.A. Maramis, Otto Iskandardinata, Poeroebojo, Agus Salim, Mr. Ahmad Soebardjo, Prof. Dr. Soepomo, Mr, Maria Ulfah Santoso, K.H. Wachid Hasjim, Parada Harahap, Mr. Latuharhary, Mr. Susanto Tritopodjo, Mr, Sartono, Mr. Wongsonegoro, Wuryaningrat, Mr. R.P Singgih, Tan Eng Hoat, Prof. Dr. P.A Hoesein Djajaningrat, dan Dr. Sukiman.

Penjelasan:

jadi peran Ahmad Soebardjo adalah sebagai anggota panitia Perancang Undang-Undang Dasar

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh annisapuryanti42 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Feb 22