5.apa yang anda ketahui dengan subyek hukum, obyek hukum, tujuan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Bonimahrdika2080 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

5.apa yang anda ketahui dengan subyek hukum, obyek hukum, tujuan dari hukum , jelaskan !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu dan badan hukum. Apa/siapa saja yang dapat menjadi Subjek Hukum ? pada umumnya yang diterima sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (orang) dan Badan Hukum

Objek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hubungan hukum. Jika masih bingung, gampangnya Objek hukum yaitu segala sesuatu yang berguna dan dapat dimanfaatkan oleh Subjek Hukum (Manusia atau Badan Hukum). Biasanya Objek Hukum inilah nantinya menjadi sumber masalah hukum yang terjadi antar subjek hukum.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh luhhan942 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Feb 22