15. Yang BUKAN Landasan Hukum, Negara Indonesia adalah Negara Hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari natasyanur841 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

15. Yang BUKAN Landasan Hukum, Negara Indonesia adalah Negara Hukum dalam UUD 1945, yaituA. Pasal 1 ayat (3):
C. Pasal 27 ayat (1)
B. Pasal 30 ayat (4)
D. Pasal 34​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D. Pasal 34

Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara" Tidak berkaitan dengan landasan hukum seperti pasal" di option A,B,C

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh darvinyang015 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 19 Jan 22