Berikut ini adalah pertanyaan dari natasyanur841 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
15. Yang BUKAN Landasan Hukum, Negara Indonesia adalah Negara Hukum dalam UUD 1945, yaituA. Pasal 1 ayat (3):
C. Pasal 27 ayat (1)
B. Pasal 30 ayat (4)
D. Pasal 34
C. Pasal 27 ayat (1)
B. Pasal 30 ayat (4)
D. Pasal 34
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
D. Pasal 34
Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara" Tidak berkaitan dengan landasan hukum seperti pasal" di option A,B,C
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh darvinyang015 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 19 Jan 22