Berikut ini adalah pertanyaan dari aldotrialdirambe pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
makasih atas jawabannya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yg berarti tambahan klausula atau pasal yg secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya, namun secara hukum melekat pada perjanjian hukum itu. Addendum juga merupakan gigi dari peralatan.
semoga jawabannya membantu
maaf klo salah y
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh umisukarsiha3 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 05 Feb 22