Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD adalah peraturan yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari titankesayanganlevi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD adalah peraturan yang berkaitan dengan …. *A. otonomi daerah
B. impor dan ekspor
C. nilai tukar rupiah
D. hubungan luar negeri

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Otonomi Daerah

Penjelasan:

Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD adalah peraturan yang berkaitan dengan otonomi daerah.

✘ Pasal 22D UUD 1945:

(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BabyGru dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Feb 22