Tuliskan peran dan kewenangan: 1.kepolisian Republik Indonesia 2.kejaksaan Republik Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari raudhatulalsyam33 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tuliskan peran dan kewenangan: 1.kepolisian Republik Indonesia 2.kejaksaan Republik Indonesia3.Hakim
4.Advokad
5.Komisi Pemberantasan korupsi (kpk)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Tugas dan Wewenang Kepolisian Tugas pokok Kepolisin Negara Republik Indonesia adalah:

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Menegakan hukum, dan
  • Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

2. Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:

  • Melakukan penuntutan
  • Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
  • Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang
  • Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

3. Tugas hakim tercantum dalam UUD 1945,

Contohnya pasal 2 ayat 1: "Tugas pokok dari pada hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya."

Wewenang hakim tentunya juga tertulis dalam UUD 1945.

Contoh pasal 159 ayat 4: "Hakim berwenang untuk menolak permohonan penundaan sidang dari para pihak, kalau ia beranggapan bahwa hal tersebut tidak diperlukan."

4. Tugas dan wewenang advokat yaitu

Membantu klien dalam menghadapi persidangan serta memberikan pengetahuan mengenai proses persidangan di Pengadilan yang akan ia lakukan, atau mewakili secara keseluruhan dalam persidangan.

5. Tugas KPK

  • Pengkoordinasian dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Pengawasan terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  • Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
  • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

Wewenang KPK

  • Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Meminta informasi mengenaikegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
  • Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wahyyuw dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 09 Dec 21