Undang-undang yang bersifat normatif akan dimasukkan ke dalam.......pliss...... dong kak

Berikut ini adalah pertanyaan dari crhistiandn pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Undang-undang yang bersifat normatif akan dimasukkan ke dalam.......pliss...... dong kak dijawab ini mau dikumpulkan sekarang......​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hal-hal Normatif dimasukkan dalam Pasal-pasal

- Pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia adalah negara hukum, sebelum perubahan UUD 1945 ketentuan itu terdapat dalam Penjelasan UUD 1945 berupa tujuh kinci pokok sistem pemerintahan Indonesia, bahwa Indonesia adalah negara berdasar hukum (rechtstaats), tidak berdasarkan kekuasaan semata (maachtstaats).

Adendum

- Perubahan secara adendum artinya perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD Negara RI Tahun 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilekatkan pada naskah asli

(;´༎ຶٹ༎ຶ`)

JADIKAN JAWABAN TERCERDAS YA KAK

☂︎☔︎☂︎☔︎☂︎☔︎☂︎☔︎☂︎☔︎☂︎⚠︎

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh najmirizkiamanulla dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 06 Jan 22