Berdasarkan bentuknya hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu ….

Berikut ini adalah pertanyaan dari MelisaPutry1647 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Berdasarkan bentuknya hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu ….

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hukum memiliki berbagai macam jenis. Salah satu jenis hukum dapat dibedakan berdasarkan bentuknya. Hukum berdasarkan bentuknya terbagi atas 2 macam, yaitu hukumyang bentuknyatertulisdanhukum yang tidak tertulis.

Pembahasan

Hukum dapat diartikan sebagai kaidah aturan atau norma yang mengatur aktivitas manusia sehingga dapat menciptakan keteraturan dan ketertiban. Hukum sendiri memiliki 3 tujuanyaitu untuk mewujudkankeadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Berdasarkan bentuknya, hukum terdiri atas 2, yaitu:

  • Hukum tertulis yaitu hukum yang termaktub atau dapat ditemukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Hukum tidak tertulis yaitu segala ketentuan yang tidak terdapat dalam ketentuan perundang-undangan, namun berlaku dan diterapkan dalam sebuah tatanan masyarakat.

Selain berdasarkan bentuknya, hukumjuga dapat dibedakanberdasarkan sumbernya, yaitu hukum yang didapatkan atau bersumber dari ketentuan peraturan perundang-undangan, didapatkan dari hukum adat, bersumber dari traktat atau perjanjian internasional, yurisprudensi atau putusan hakim terdahulu, serta doktrin yaitu pendapat para ahli hukum.

Pelajari lebih lanjut

Macam-macam hukum: yomemimo.com/tugas/4723423                        

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 13 Aug 22