Berikut ini adalah pertanyaan dari sudijaya5780 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
SEBUTKAN PERATURAN OPERASIONAL DAN KONSTITUSIONAL YANG MENGATUR TENTANG OTONOMI
DAERAH !
ASAS APA YANG DIGUNAKAN OLEH INDONESIA DALAM MENJALANKAN OTONOMI DAERAH?
APA TUJUAN DIBERIKAN OTONOMI KEPADA DAERAH-DAERAH?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Daerah otonom adalah istilah untuk menyebut daerah yang memiliki kewenangan mengatur urusannya sendiri.
Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.
Landasan Konstitusional : Pembukaan UUD 1945
Landasan Operasional :
UU No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.UU No.10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.32 tahun 1997 Tetang Perdagangan Berjangka Komoditi.PP No.9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka.PP No.10 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.Keppres Republik Indonesia untuk mengatur komoditi yang boleh diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta.SK Kepala Bappebti.
Asas Otonomi Daerah
Asas-asas tersebut antara lain adalah asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
tujuan pemberian otonomi kepada Daerah adalah untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
Penjelasan:
maaf ya kalo salah
semoga membantu
jangan lupa jadikan jawaban tercerdas
jangan lupa follow
TERIMAKASIH
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adindaelictrarosadi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 28 Jun 22