Berikut ini adalah pertanyaan dari rifkabaru707 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
9 tahun
Penjelasan:
Berdasarkan Undang-undang Pendidikan Nasional No. 2/1989, Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun merupakan program Pemerintah untuk menjawab kebutuhan dan tantangan jaman.
Program ini mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk bersekolah selama 9 (sembilan) tahun pada jenjang pendidikan dasar, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Landasan pokok keberadaan sistem pendidikan nasional adalah UUD 45 Bab XIII, Pasal 31, ayat (1) yang menyatakan bahwa: "Tiap tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dikisiswanto dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 23 Apr 22