pada pasal berapa hak ikut serta dalam upaya bela negara? mohon

Berikut ini adalah pertanyaan dari eraasari4 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pada pasal berapa hak ikut serta dalam upaya bela negara?

mohon di jawab

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

DASAR HUKUM

Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara”

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh buayabetinaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 23 Apr 22