Perbedaan antara hukum pidana umum dan hukum pidana khusus

Berikut ini adalah pertanyaan dari Hendraprayoga9578 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Perbedaan antara hukum pidana umum dan hukum pidana khusus

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Perbedaan hukum pidana umum dengan hukum pidana khusus yaitu, hukum pidana umum ialah hukum pidana yang sengaja  diciptakan untuk diberlakukan bagi setiap orang pada umumnya, sedangkan hukum pidana khusus ialah hukum pidana yang dengan sengaja dibuat untuk diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja, misalnya, bagi anggota-anggota Angkatan Bersenjata, atau merupakan hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu saja, misalnya, tindak pidana fiskal. Singkatnya, kita juga melihat pembagian hukum pidana umum dengan hukum pidana khusus dengan peraturan yang ada, yakni bahwa hukum pidana yang diatur di dalam KUHP, karena ketentuan di dalamnya berlaku untuk semua orang. Sedangkan hukum pidana khusus, bisa dilihat dari peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan pidana di luar KUHP, seperti UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan sebagainya.

Pembahasan

Hukum merupakan peraturan yang berupa norma dan sanksi yang diciptakan dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga keadilan, ketertiban, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk medapatkan pembelaan didepan hukum. Hukum dapat didefinisikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan / ketentuan yang tertulis ataupun tidak tertulis guna mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum.

Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Hukum berdasarkan Bentuknya yakni hukum tertulis & hukum tidak tertulis.
  2. Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya yakni hukum lokal, hukum nasional dan hukum Internasional.
  3. Hukum berdasarkan Fungsinya yakni hukum Materil dan hukum Formal.
  4. Hukum berdasarkan Waktunya yaitu  Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis atau Hukum Alam.
  5. Hukum Berdasarkan Isinya yaitu hukum Publik, hukum Antar waktu dan hukum Private.
  6. Hukum Berdasarkan Pribadi yakni hukum satu golongan, hukum semua golongan dan hukum antar golongan.
  7. Hukum Berdasarkan Wujudnya yakni hukum Obyektif dan hukum Subyektif.
  8. Hukum Berdasarkan Sifatnya yaitu  hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.

Pelajari lebih lanjut

  1. Pengertian hukum menurut berberapa ahli dan fungsinya yomemimo.com/tugas/1785609?referrer=searchResults

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh equivocactor dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 21 Aug 22