Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat

Berikut ini adalah pertanyaan dari sherengabriella4980 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat di atur dalam uud 1945 pasal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 28E ayat (3)

Penjelasan:

yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh saskiafhlv14 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 28 Apr 22