Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD sebelum undang-undang

Berikut ini adalah pertanyaan dari mutiaradewiandani050 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD sebelum undang-undang dasar 1945 diamandemen anggota MPR terdiri dari jelaskan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Sebelum adanya amandemen (perubahan), Susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah dan golongan. Namun setelah amandemen, MPR hanya terdiri dari anggota DPR dan DPD.

------------------------------------------

✘ Pasal 2 Sebelum Amandemen:

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

✘ Pasal 2 Sesudah Amandemen:

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BabyGru dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 23 Apr 22