Membuat kebijakan uang mengatur serta melindungi hidup warga negara dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Dinayulcit1281 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Membuat kebijakan uang mengatur serta melindungi hidup warga negara dan meminimalkan berbagai bentuk intervensi negara dalam kehidupan masyarakat merupakan salah satu fungsi pemerintah pusat, yaitu fungsi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Fungsi Pengaturan (Regulating Function)

Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.

Penjelasan:

Membuat kebijakan yang mengatur serta melindungi hidup warga negara dan meminimalkan berbagai bentuk intervensi negara dalam kehidupan masyarakat merupakan salah satufungsi pemerintah pusat, yaitu fungsi peraturan (regulation function)

Pembahasan

Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil  dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi,tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.

Fungsi Pemerntah Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Fungsi pelayanan (Servicing Function)

Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.

Fungsi Pengaturan (Regulating Function)

Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.  

Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.

Enam Pungsi Pemerintah Dalam Mengatur dan Memberikan Perlindungan Kepada Masyarakat

Menyediakan infrastruktur ekonomi

Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.

Menyediakan barang dan jasa kolektif

Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.

Menjembatani konflik dalam masyarakat

Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.

Menjaga kompetisi

Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.

Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa

Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.

Menjaga stabilitas ekonomi

Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.

Fungsi Pemberdayaan

Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan,

keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma.

Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai berikut :

  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

  • Memperhatikan pemerataan dan keadilan.

  • Menciptakan demokratisasi.

  • Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.

  • Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasoinal.

Pelajari Lebih Lanjut  

-----------------------------

Detil jawaban

Kelas: 4

Mapel: PPKn

Bab: 3

Kode: 4.9.3

Kata Kunci: kebidjakan pemerintah, pemerintah pusat, fungsi pemerintah

Jawaban:Fungsi Pengaturan (Regulating Function)Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.Penjelasan:Membuat kebijakan yang mengatur serta melindungi hidup warga negara dan meminimalkan berbagai bentuk intervensi negara dalam kehidupan masyarakat merupakan salah satufungsi pemerintah pusat, yaitu fungsi peraturan (regulation function)PembahasanPenyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil  dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi,tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.Fungsi Pemerntah Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi DaerahFungsi pelayanan (Servicing Function)Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.Fungsi Pengaturan (Regulating Function)Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.  Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.Enam Pungsi Pemerintah Dalam Mengatur dan Memberikan Perlindungan Kepada MasyarakatMenyediakan infrastruktur ekonomiPemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.Menyediakan barang dan jasa kolektifFungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.Menjembatani konflik dalam masyarakatFungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.Menjaga kompetisiPeran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasaKehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.Menjaga stabilitas ekonomiMelalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.Fungsi PemberdayaanFungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan,keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma.Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai berikut :Meningkatkan kesejahteraan rakyat.Memperhatikan pemerataan dan keadilan.Menciptakan demokratisasi.Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasoinal.Pelajari Lebih Lanjut  Materi tentang pemerintah pusat https://brainly.co.id/tugas/1397018Materi tentang struktur pemerintah pusat https://brainly.co.id/tugas/5575435Materi tentang fungsi pengaturan pemerintah pusat https://brainly.co.id/tugas/5046604-----------------------------Detil jawabanKelas: 4Mapel: PPKnBab: 3Kode: 4.9.3Kata Kunci: kebidjakan pemerintah, pemerintah pusat, fungsi pemerintah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ekazein12345 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 20 Jul 22