arti otonomi daerah menurut undang undang nomor 2 tahun 2015​

Berikut ini adalah pertanyaan dari imanuelspole pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Arti otonomi daerah menurut undang undang nomor 2 tahun 2015​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sitinurazizah170806 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 27 May 22