pasal 28 D Ayat 4 UUD NRI tahun 1945 mengatur

Berikut ini adalah pertanyaan dari dhohirfarisi46 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pasal 28 D Ayat 4 UUD NRI tahun 1945 mengatur tentang jaminan hak warga negara atas status​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum. **)

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan iJan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **)

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)

Penjelasan:

semoga membantu ya :)

semoga bermanfaat

Jawaban:Pasal 28D(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum. **) (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan iJan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **) (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **) (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **) Penjelasan:semoga membantu ya :)semoga bermanfaatJawaban:Pasal 28D(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum. **) (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan iJan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **) (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **) (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **) Penjelasan:semoga membantu ya :)semoga bermanfaatJawaban:Pasal 28D(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum. **) (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan iJan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **) (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **) (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **) Penjelasan:semoga membantu ya :)semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh intankamal2277 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 24 May 22