Berikut ini adalah pertanyaan dari veronicf09 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Tingkat urutan atau kedudukan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, kedudukan atau tingkat Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah:
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( Tap MPR).
- Undang-Undang (UU).
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu).
- Peraturan Pemerintah (PP).
- Peraturan Presiden (Perpres).
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pembahasan
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum. Maka dapat disimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan merupakan saebuah produk hukum yang tertulis dan bersifat mengikat dan dialamnya berisi tentang norma-norma hukum yang di buat oleh suatu lembaga negara yang telah diatur didalam peraturan perundang-undangan.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang hirarki peraturan perundang-undangan, pada yomemimo.com/tugas/10486702
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maulanaasyari dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 13 Jun 22