Apakah suatu negara dapat meminta pertanggung jawaban berupa ganti rugi

Berikut ini adalah pertanyaan dari teysa8010 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apakah suatu negara dapat meminta pertanggung jawaban berupa ganti rugi kepada negara yang telah menjadikan wilayah nya sebagai kawasan berperang konflik sebagaimana afghanistan meminta tanggung jawab kepada inggris dan menggunakan doktrin apaa

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Iya, suatu negara bisa saja meminta pertanggungjawaban berupa ganti rugi pada negara yang sudah menjadikan wilayah mereka kawasan peperangan atau konflik (seperti Afghanistan meminta pada Inggris). Doktrin yang mendasari tindakan ini adalah THE DOCTRIN OF IMPUTABILITY atau doktrin pembebanan kesalahan petugas pada negara.

» Pembahasan

Soal di atas berkaitan dengan berita yang disiarkan pada tahun 2021 di mana pihak Afghanistan (yang telah dikuasai Taliban) meminta pembayaran ganti rugi kepada Inggris. Pernyataan ini disampaikan lewat pejabat kementrian informasi dan kebudayaan Afghanistan yakni Noor Muhammad Mutawakel. Tindakan ini diperbolehkan dalam Hukum Internasional dan termasuk ke dalam konteks pertanggungjawaban negara. Pertanggungjawaban negara menurut hukum internasional adalah suatu kewajiban dalam memberi jawaban atas perhitungan yang terjadi serta melaksanakan kewajiban dalam memulihkan kerugian yang kemungkinan muncul dari sesuatu yang terjadi tersebut.

Pertanggungjawaban negara ada beragam macamnya, antara lain:

  1. Pertanggungjawaban terhadap Perjanjian Internasional.
  2. Pertanggungjawaban terhadap Kontrak.
  3. Pertanggungjawaban terhadap Konsesi.
  4. Pertanggungjawaban terhadap Ekspropriasi.
  5. Pertanggungjawaban terhadap Hutang Negara.
  6. Pertanggungjawaban terhadap Kejahatan Internasional.

Untuk kasus di soal, masuk ke dalam kategori pertanggungjawaban atas Kejahatan Internasional berupa peperangan yang menimbulkan kerugian (termasuk materil). Pembayaran ganti rugi ini disebut ekspropriasi dan baru sah dilakukan jika didasarkan pada kepentngan hukum terkait kebutuhan dalam negeri yang bersangkutan. Pembayaran ganti rugi dilakukan dengan 3 prinsip yakni prompt, effective dan adequate.

Pembayaran ganti rugi oleh negara berdasar pada doktrin imputabilitas di mana kesalahan yang dilakukan mereka yang bertindak atas nama negara bisa dibebankan pada negara yang terkait dengannya.

» Pelajari Lebih Lanjut

  1. Materi tentang sosok yang dijuluki sebagai Bapak Hukum Internasional yomemimo.com/tugas/765315
  2. Materi tentang siapa saja yang menjadi subjek Hukum Internasional yomemimo.com/tugas/2282250
  3. Materi tentang ketentuan Hukum Internasional harus diatur lebih lanjut dalam hukum nasional yomemimo.com/tugas/71190

• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

» Detail Jawaban

Kelas      : 3 SMA

Mapel    : PPKN

Bab        : Bab 5 - Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional

Kode      : 12.9.5

#AyoBelajar

#SPJ2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh varlord dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 08 Aug 22