Menurut ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari noelsimanjuntak177 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Menurut ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bumi, air, dan kekayaan alam terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Jelaskan makna “dikuasi” pada pasal tersebut!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban :

"Dikuasai oleh negara” tidak dapat diartikan hanya sebagai hak untuk mengatur, karena hal demikian sudah dengan sendirinya melekat dalam fungsi-fungsi negara tanpa harus disebut secara khusus dalam Undang-Undang Dasar. Sekiranya pun Pasal 33 tidak tercantum dalam UUD 1945, kewenangan negara untuk mengatur tetap ada pada negara, bahkan dalam negara yang menganut paham ekonomi liberal sekalipun.

Dikuasai oleh negara harus diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti yang luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud.

Penjelasan:

Semoga membantu-!!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh inayahagustinady21 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 25 Jul 22