dalam hukum dikenal asas ""malis non expediat malos esse"". apakah

Berikut ini adalah pertanyaan dari Rezalamin3660 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

dalam hukum dikenal asas ""malis non expediat malos esse"". apakah pengertian dari asas ""malis non expediat malos esse""?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ne malis expediat esse malos yang artinya tiada seorang pun boleh mendapat keuntungan karena suatu perbuatan kejahatan yang telah dilakukannya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh upupup dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 20 Jul 22