aturan yang terkait dengan kerjasama pada bidang kehidupan?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari farrelgumilar1209 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Aturan yang terkait dengan kerjasama pada bidang kehidupan?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan ada beberapa macam, yaitu :

1. Kerjasama Antarumat Beragama

Terdapat atau diatur dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2

Isi UUD 1945 pasal 29 ayat 1 :

“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Isi UUD 1945 pasal 29 ayat 2 :

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”.

2.   Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Sosial Politik

Dasar kerjasama dalam kehidupan sosial politik adalah sila keempat Pancasila menempatkan begitu pentingnya nilai kerjasama/gotong royong dijadikan landasan kehidupan politik. Pancasila sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Perilaku politik harus didasari nilai hikmat, kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan.

3.   Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Ekonomi

Landasan kehidupan ekonomi bangsa Indonesia adalah Pasal 33 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesa tahun 1945 menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil. Pasal 33 ayat (2) dan (3) menyatakan : (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) diatas menegaskan bahwa perekonomian di Indonesia sebesar-besarnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat.

4. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Pertahanan dan Keamanan Negara

Kewajiban membela negara  dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1)  ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh justintaolin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 13 Jun 22