Pada hakikatnya usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana tertuang pasal

Berikut ini adalah pertanyaan dari nomnom18 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pada hakikatnya usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana tertuang pasal 30 ayat (2)UUD NRI tahun 1954 dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional indonesia dan kepolisian negara indonesia republik indonesia sebagai kekuatan utama,sedangkan kekuatan pendukung dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah...a.rakyat
b.pemerintah
c.pertahanan sipil
d.satuan pengamanan
e.satuan keamanan dalam​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Rakyat

Penjelasan:

Karena di dalam pasal 30 Ayat 2 dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen kedua menyebut bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) oleh TNI dan Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Semoga membantu dan maaf jika salah!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh abilaurel dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 07 May 22