Sebutkan peraturan perundangan yang mengatur hak dan kewajiban berpolitik

Berikut ini adalah pertanyaan dari gemakoncrot8746 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan peraturan perundangan yang mengatur hak dan kewajiban berpolitik

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A

Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan penting. Perbandingan merupakan teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, relasi dan aktivitasnya dikenal dan dekat. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapa pun dalam studi dan penelitian.Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para ahli hukum dan mereka yang terkait dengan penyelidikan dan penelitian.Apapun gagasan, ide, prinsip dan kegiatannya, kesemuanya dapat dirumuskan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari studi perbandingan.Hal inilah yang merupakan teori hukum sejatinya.

B. LATAR BELAKANG

Pada awalnya, masyarakat hukum menghadapi kesulitan untuk mengartikan penggunaan dari terminologi perbandingan hukum ( comparative law ).Secara garis besar telah terjadi pembagian ilmu hukum menjadi cabang-cabang tersendiri dari hukum nasional, seperti misalnya hukum keluarga, hukum pidana, hukum perjanjian, dan sebagainya. Namun, cukup perbandingan hukum yang tidak serupa dengan ilmu lainnya.Ketidakjelasan ini ternyata memberikan dan yang besar terhadap munculnya kontroversi dan hal tersebut menjadi salah satu faktor penghambat berkembangnya studi perbandingan hukum. Salah satu konsekuensi logistiknya, sebagaima dikemukakan oleh Myres McDougal bahwa perbandingan hukum seolah menjadi suatu literatur yang tersimpan rapat, obsesif dan steril untuk jangka waktu yang cukup lama.

Metode suatu perbandingan dapat kita katakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pemikiran dan pengetahuan manusia sehari-hari.Secara sederhana, dalam berbagai tingkatannya, memperbandingkan satu dengan yang lainnya merupakan hal yang pasti terjadi hampir di seluruh bidang kehidupan manusia. Sebagaimana Hall menegaskan, ”menjadi sapiens berarti menjadi pembanding”.

C.RUMUSAN MASALAH

Adapun yang menjadi rumusan masalah yang diangkat dalam makalah ini sekaligus menjadi batasan masalah agar fokus adalah:

Apakah semua konstitusi negara republik mengakui adanya hak memilih sebagai bagian dari hak politik warga negaranya?

Apa saja yang menjadi syarat hak memilih warga negara yang disebutkan dalam konstitusi negara republik yang diperbandingkan?

D. METODE PERBANDINGAN

Sebagai sebuah pendekatan dalam melakukan perbandingan, maka metode induksi menjadi pilihan guna menarik benang merah, konten konstitusi negara-negara yang berbentuk republik dalam melakukan pengaturan hak memilih sebagai bagian dari hak politik yang merupakan hak dasar warga negaranya. Metode induksi ini dalam melakukan penyelidikan terhadap konstitusi negara-negara republik yang menjadi sampel, penulis melakukan penyelidikan deskriptif. Yaitu, suatu metode yang didasarkan pada penggambaran secara formal dan rinci tentang materi muatan konstitusi ke dalam rangka studi perbandingan.

Obyek yang diperbandingkan adalah konstitusi-negara republik, dalam hal pengakuan akan hak memilih sebagai hak dasar warga negara, dimana secara sederhana, negara yang seharusnya memberi ruang negara untuk menentukan arah kebijakan negara tersebut, mulai dari pemilihan maupun terkait dengan kebijakan-kebijakan publik lainnya tanpa memperdebatkan modelnya; langsung ataupun perwakilan.

E. PEMBAHASAN

Hak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kekuasaan untuk melakukan sesuatu, sementara konstitusional diartikan dengan hal yang diatur dalam konstitusi sebuah negara. Hak konstitusional berarti dapat dimaknai sebagai kekuasaan yang diatur melalui konstitusi suatu negara.

Berbicara mengenai suatu negara berarti negara tersebut dapat dikategorikan sebagai negara hukum. Menurut Friedrich Julius Stah, gagasan konstitusionaisme Negara Hukum di Eropa Kontinental dimana sistem hukum perdata diberlakukan pada abad ke-19 hingga permulaan abad ke-20, ditandai dengan ciri-ciri pada jaminan atas perlindungan Hak Asasi Manusia, pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin Hak Asasi Manusia (trias poitica), adanya peraturan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adanya peradian administrasi. Sementara menurut AV Dicey, bahwa pada wilayah negara-negara Anglo Saxon, berkembang prinsip Rule of Law adanya supremasi hukum dimana penegakan hukum tidak boleh ada kesewenang-wenangan, adanya kedudukan yang sama di depan hukum baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat pubik.

Penjelasan:

semoga membantu anda

Jawaban:APerbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan penting. Perbandingan merupakan teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, relasi dan aktivitasnya dikenal dan dekat. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapa pun dalam studi dan penelitian.Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para ahli hukum dan mereka yang terkait dengan penyelidikan dan penelitian.Apapun gagasan, ide, prinsip dan kegiatannya, kesemuanya dapat dirumuskan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari studi perbandingan.Hal inilah yang merupakan teori hukum sejatinya.B. LATAR BELAKANGPada awalnya, masyarakat hukum menghadapi kesulitan untuk mengartikan penggunaan dari terminologi perbandingan hukum ( comparative law ).Secara garis besar telah terjadi pembagian ilmu hukum menjadi cabang-cabang tersendiri dari hukum nasional, seperti misalnya hukum keluarga, hukum pidana, hukum perjanjian, dan sebagainya. Namun, cukup perbandingan hukum yang tidak serupa dengan ilmu lainnya.Ketidakjelasan ini ternyata memberikan dan yang besar terhadap munculnya kontroversi dan hal tersebut menjadi salah satu faktor penghambat berkembangnya studi perbandingan hukum. Salah satu konsekuensi logistiknya, sebagaima dikemukakan oleh Myres McDougal bahwa perbandingan hukum seolah menjadi suatu literatur yang tersimpan rapat, obsesif dan steril untuk jangka waktu yang cukup lama.Metode suatu perbandingan dapat kita katakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pemikiran dan pengetahuan manusia sehari-hari.Secara sederhana, dalam berbagai tingkatannya, memperbandingkan satu dengan yang lainnya merupakan hal yang pasti terjadi hampir di seluruh bidang kehidupan manusia. Sebagaimana Hall menegaskan, ”menjadi sapiens berarti menjadi pembanding”.C.RUMUSAN MASALAHAdapun yang menjadi rumusan masalah yang diangkat dalam makalah ini sekaligus menjadi batasan masalah agar fokus adalah:Apakah semua konstitusi negara republik mengakui adanya hak memilih sebagai bagian dari hak politik warga negaranya?Apa saja yang menjadi syarat hak memilih warga negara yang disebutkan dalam konstitusi negara republik yang diperbandingkan? D. METODE PERBANDINGANSebagai sebuah pendekatan dalam melakukan perbandingan, maka metode induksi menjadi pilihan guna menarik benang merah, konten konstitusi negara-negara yang berbentuk republik dalam melakukan pengaturan hak memilih sebagai bagian dari hak politik yang merupakan hak dasar warga negaranya. Metode induksi ini dalam melakukan penyelidikan terhadap konstitusi negara-negara republik yang menjadi sampel, penulis melakukan penyelidikan deskriptif. Yaitu, suatu metode yang didasarkan pada penggambaran secara formal dan rinci tentang materi muatan konstitusi ke dalam rangka studi perbandingan.Obyek yang diperbandingkan adalah konstitusi-negara republik, dalam hal pengakuan akan hak memilih sebagai hak dasar warga negara, dimana secara sederhana, negara yang seharusnya memberi ruang negara untuk menentukan arah kebijakan negara tersebut, mulai dari pemilihan maupun terkait dengan kebijakan-kebijakan publik lainnya tanpa memperdebatkan modelnya; langsung ataupun perwakilan. E. PEMBAHASANHak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kekuasaan untuk melakukan sesuatu, sementara konstitusional diartikan dengan hal yang diatur dalam konstitusi sebuah negara. Hak konstitusional berarti dapat dimaknai sebagai kekuasaan yang diatur melalui konstitusi suatu negara.Berbicara mengenai suatu negara berarti negara tersebut dapat dikategorikan sebagai negara hukum. Menurut Friedrich Julius Stah, gagasan konstitusionaisme Negara Hukum di Eropa Kontinental dimana sistem hukum perdata diberlakukan pada abad ke-19 hingga permulaan abad ke-20, ditandai dengan ciri-ciri pada jaminan atas perlindungan Hak Asasi Manusia, pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin Hak Asasi Manusia (trias poitica), adanya peraturan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adanya peradian administrasi. Sementara menurut AV Dicey, bahwa pada wilayah negara-negara Anglo Saxon, berkembang prinsip Rule of Law adanya supremasi hukum dimana penegakan hukum tidak boleh ada kesewenang-wenangan, adanya kedudukan yang sama di depan hukum baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat pubik.Penjelasan:semoga membantu anda

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh viorraletthaaza dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 28 Apr 22