Jelaskan perangkat peradilan di lingkungan

Berikut ini adalah pertanyaan dari monaarthuria9133 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan perangkat peradilan di lingkungan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jadi ada beberapa badan peradilan yang ada di bawah MA, meliptui badan peradilan yg ada di lingkungan, baik umum, agama, militer, tata usaha negara dan MK

✓ Peradilan Umum

= peradilan umum sendiri di atur dalam UU RI No 8 tahun 2004 di mana berdasarkan UU ini kekuasaan peradilan di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh:

a. Pengadilan Negeri

Pengadilan negeri memiliki daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten atau kota dan biasanya terletak di ibu kota kabupaten atau kota.

Pengadilan negeri sendiri dibentuk atas adanya keputusan presiden dan untuk menjalankan tugas dan juga fungsinya, pengadilan negeri ini memiliki beberapa perangkat.

b. Pengadilan Tinggi

Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang dibentuk dengan undang-undang.

Perangkat pengadilan tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.

Pimpinan pengadilan tinggi sendiri terdiri atas ketua dan wakil ketua, sementara hakim anggota adalah hakim tinggi.

2. Peradilan Agama

Peradilan agama sendiri telah diatur dalam UU RI no.50 tahun 2009 yang menjadi perubahan kedua dari UU no.5 tahun 1989 mengenai peradilan agama.

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama ini dilakukan oleh beberapa lembaga yang berpuncak pada Mahkaman Agung.

a. Pengadilan Agama

Pengadilan agama ini bertempat di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya adalah wilayah kabupaten dan kota.

b. Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilakan tinggi agama ini tempatnya berada di ibu kota provisi dengan memiliki daerah hukumnya yaitu wilayah provinsi.

Perangkat pengadilan tinggi agama ini yaitu pimpinan, hakim anggota, sekretaris, dan panitera.

3. Peradilan Militer

Peradilan militer telah diatur dalam UU RI no.31 tahun 1997 yang di mana dalam UU tersebut dijelaskan mengenai lembaga yang ada pada peradilan militer.

Lembaga tersebut adalah pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran.

4. Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan tata usaha negara diatur dalam UU RI no.7 tahun 2009 yang menjadi perubahan kedua dari UU no.7 tahun 1986.

Kekuasaan lembaga peradilan di lingkungan peradilan tata usaha negara dilakukan oleh:

a. Pengadilan Tata Usaha Negara

Pengadilan tata usaha negara memiliki kedudukan di ibu kota kabupaten atau kota yang daerah hukumnya adalah wilayah kabupaten atau kota.

Pengadilan tata usaha negara adalah pengadilan tingkat pertama yang dibentuk oleh keputusan presiden.

Perangkat dalam pengadilan tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, sekretaris, juru sita, dan panitera.

b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Pengadilan tinggi tata usaha negara ini berkedudukan di ibu kota provinsi suatu daerah yang di mana daerah hukumnya adalah wilayah provinsi itu sendiri.

Pengadilan tinggi tata usaha negara ini termasuk ke dalam pengadilan tingkat banding yang memiliki beberapa perangkat pengadilan.

Perangkat pengadilan di pengadilan tinggi tata usaha negara, yaitu pemipinan, panitera, hakim anggota, dan sekretaris.

5. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah perwujudan dari pasal 24 C UUD 1945, yang telah diatur dalam UU RI no.8 tahun 2011 mengenai mahkamah konstitusi.

Mahkamah konstitusi ini terdiri atas sembilan orang hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR, Mahkamah Agung, dan juga presiden masing-masing tiga orang.

Susunan organisasi di mahkamah konstitusi ini terdiri dari seorang ketua dan wakil ketua yang merangkap menjadi anggota dan tujuh hakim konstitusi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pinkanarzti dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 26 May 22