Dari 34 provinsi di Indonesia ada 5 diantaranya memiliki status

Berikut ini adalah pertanyaan dari marceNau8215 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Dari 34 provinsi di Indonesia ada 5 diantaranya memiliki status khusus sebagai daerah khusus / daerah istimewa. tuliskan nama daerahnya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. DKI Jakarta menjadi salah satu dengan status sebagai darah otonomi khusus. ...

2.Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. ...

3.Papua dan Papua Barat.

4.Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam

Penjelasan:

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh husnulfu25 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 08 Aug 22