Berikut ini adalah pertanyaan dari BatuBata7101 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Ketika menggunakan internet, dila tidak pernah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan.karena menurutnya itu akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat bahkan bisa merugikan pihak lain. dengan bertindak demikian, dila telah menjalankan uu ite nomor 11 tahun 2008, khususnya pasal .... *
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal 28 ayat 1
Penjelasan:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh itsjuraaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 12 Jul 22