Berikut ini adalah pertanyaan dari pitersen235 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1. UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap
2. MUI menegaskan segala bentuk pelanggaran atas hak kekayaan intelektual merupakan kezaliman dan haram hukumnya. Larangan ini mencakup menggunakan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan menjiplak tanpa izin.Karena hak kekayaan intelektual termasuk harta kekayaan maka keberadaannya sangat dilindungi
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fika223370 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 15 May 22