Kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan dalam suatu negara disebut kekuasaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari nitaa3590 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan dalam suatu negara disebut kekuasaan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

kekuasaan legislatif

Penjelasan:

Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membentuk atau membuat undang-undang dalam suatu negara. jadi kekuasaan inilah yg membentuk undang² tersebut dan menyusun undang-undang tersebut.

Semoga Bermanfaat

#BelajarPPKnBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh StudyWithAlltaaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 12 Jul 22