Asas asas yang digunakan dalam penyusunan undang undang undang kewarganegaraan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ulfahnajiyyah8272 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Asas asas yang digunakan dalam penyusunan undang undang undang kewarganegaraan ri

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Adapun asas yang digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan kewarganegaraan RI yaitu:

  • Asas Kejelasan Tujuan
  • Asas Kelembagaan atau organisasi pembentuk yang tepat
  • Asas Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan.
  • Asas Dapat Dilaksanakan
  • Asas Kedayagunaan dan kehasilgunaan
  • Asas Kejelasan rumusan
  • Asas Keterbukaan

Pembahasan:

Berkaitan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dijelaskan dalam pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang isinya sebagai berikut:

  1. Kejelasan tujuan. Yaitu asas yang menyatakan setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
  2. Kelembagaan atau organisasi pembentuk yang tepat. Merupakan asas yang menyatakan bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan tersebut dapat dibatalkan demi hukum jika dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang.
  3. Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan. Asas ini menjelaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Hierarki penting untuk dipahami agar menghindari peraturan perundang-undangan yang disusun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Sementara itu, materi muatan dalam peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan jenis, fungsi, dan hirarki peraturan perundang-undangan.
  4. Dapat dilaksanakan. Asas ini menyatakan untuk setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, atau yuridis.
  5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan. Asas tersebut menjelaskan bahwa setiap peraturan-undangan dibuat karena benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  6. Kejelasan rumusanmerupakanasas yang menggarisbawahi bahwa setiap peraturan perundang-undangan wajib memenuhi persyaratan teknis penyusunan, sistematika, pilihan kata atau istilah serta bahasa hukum peraturan perundang-undangan yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
  7. Keterbukaanyaituasas yang menjelaskan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. hal ini bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan  seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan tersebut.

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari Lebih Lanjut tentang:

asas pada yomemimo.com/tugas/21622865?referrer=searchResults

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 07 Aug 22